BOLASPORT.COM - Mantan pelatih Perserang Serang, Putut Widjanarko, memberikan surat somasi kepada Manajer Perserang Serang, Babay Karnawi, pada Kamis (4/11/2021).
Surat somasi tersebut diberikan kepada Babay Karnawi karena Putut Widjanarko tidak terbukti bersalah dalam kasus match fixing Perserang Serang.
Kasus match fixing Perserang Serang terjadi dalam tiga pertandingan di Grup B Liga 2 2021 melawan Badak Lampung FC, Persekat Tegal, dan RANS Cilegon FC, menurut pernyataan dari Babay Karnawi.
Babay Karnawi saat mengirimkan rilis kepada media menyebutkan ada lima pemain dan satu pelatih Perserang Serang yang dinilainya melakukan praktek kotor di dunia sepak bola Indonesia.
Babay Karnawi mempunyai bukti atas pengakuan dari peman dan pelatih.
Lalu kelima pemain dan satu pelatih atas inisal EDS, FE, EJ, AS, AIH, dan PW, dipecat dari Perserang Serang.
Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021 - Hafiz/Gloria Jadi Wakil Indonesia Pertama pada Perempat Final
Kasus match fixing itu pun langsung dibahas oleh PSSI setelah Babay Karnawi memberikan laporan.
Setelah diproses, Komite Disipilin (Komdis) PSSI akhirnya hanya menghukum lima pemain Perserang Serang dan tidak untuk Putut Widjanarko.
Atas dasar itu Putut Widjanarko memberikan somasi kepada Babay Karnawi karena sudah dirugikan.
Baca Juga: Tuan Rumah Piala AFF Lampaui Timnas Indonesia, Pilih Lawan Jauh di atas Vietnam
Putut Widjanarko pun langsung meminta bantuan kepada Biro Pengacara dan Konsultan Hukum yakni Mahkamah Keadilan, untuk menyelesaikan masalah ini.
Inti dalam surat somasi itu meminta Babay Karnawi untuk meminta maaf secara keluarga telah mencemarkan nama baik Putut Widjanarko.
Babay Karnawi juga diminta untuk memberikan bukti bahwa Putut Widjanarko benar-benar ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor tersebut.
Berikut Surat Secara Somasi untuk Babay Karnawi
Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar