Zhu juga bertaruh pada pertandingan Orleans Masters seperti disebutkan panel BWF yang menyelidiki kasus tersebut.
Dia juga memberikan informasi orang dalam kepada orang yang tidak berwenang.
Zhang Bin Rong bertaruh 36 kali pada turnamen di China, Swiss, dan Prancis pada 2019.
Tindakan tersebut melanggar aturan yang melarang pemain bulu tangkis memasang taruhan pada olahraga tersebut.
Kedua pemain putra yang merupakan pemain tingkat regionalmemilih untuk tidak mengajukan banding.
Sebelumnya pada awal Januari 2021, ada delapan pebulu tangkis Indonesia yang terlinat dalam kasus pengaturan skor.
Mereka adalah Agripinna Prima Rahmanto Putera, Mia Mawarti, dan Putri Sekartaji. Sementara itu, lima pemain lain yang dihukum adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Afni Fadilah, dan Aditya Dwiantoro.
Dua dari tiga pemain tersebut yaitu Agripinna dan Mia memilih mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss.
Mereka banding karena merasa tidak bersalah melakukan rekayasa hasil pertandingan atau berjudi.
Adapun Putri Sekartaji tidak melakukan banding dan menerima hukuman meski dihukum 12 tahun skorsing dan denda 12.000 dolar AS.
Baca Juga: Bos UFC Ogah Buru-buru Adu Khamzat Chimaev dengan Kamaru Usman
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | News Straits Times |
Komentar