BOLASPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori yang diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim hari ini.
Bambang Suryo sebelumnya sempat menjadi narasumber Mata Najwa dalam program PSSI Bisa Apa Jilid 6.
Turut mendampingi Komdis Asprov Jatim saat pelaporan, yakni Ketua Komite Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.
Mereka dilaporkan ke polisi karena keempatnya bukan bagian dari football family.
Karena bukan bagian football family keempatnya tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.
Baca Juga: Kerja Keras Miswar Saputra Bantu PSS Sleman Redam Bhayangkara FC pada Babak Pertama
Mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting whatsApp (WA).
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” jelasnya dilansir BolaSport.com dari laman resmi PSSI.
Ia berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang tersebut sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.
“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga.’’
Baca Juga: Hadapi Mantan Tim, Pelatih Persela Lamongan Nafsu Buktikan Diri
Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Baca Juga: Ada Sosok Berjersey Arema FC Dalam Derbi Istanbul antara Galatasaray Vs Fernebache
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.
Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan Yopy ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta.
Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.
Baca Juga: Cetak Brace dan Bantu AS Roma Menang, Wonderkid I Giallorossi Dibelikan Sepatu Baru oleh Mourinho
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.
Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.
“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat.
Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Kapten Tuan Rumah Piala AFF 2020 Kembali ke Tim
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.
Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar