BOLASPORT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melakukan perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak PPKM di 28 provinsi. Namun, dengan adanya berbagai masukan dari masyarakat, perluasan pun dilakukan pada November 2021.
Sebanyak 1,7 juta penerima di luar 28 provinsi tersebut direncanakan akan menerima BSU paling lambat akhir Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman saat mengisi acara di Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Dapat Kesempatan Lawan Bali United di Kandang Lawan, Aji Santoso: Lebih Menantang
“Pada Juli- September, bantuan sebesar Rp 1 juta telah diberikan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi. Selanjutnya, nominal yang sama juga akan disalurkan lewat gelombang kedua kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya,” ungkap Surya.
Terkait syarat penerima BSU, Surya menyebut, pemerintah masih menggunakan skema yang sama dengan 2020. Pekerja harus memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja di sektor terdampak pandemi Covid-19.
Ia juga menyatakan bahwa penerima BSU dipastikan tidak tumpang tindih. Sebab Kemnaker telah melakukan verifikasi data penerima bersama dengan kementerian lainnya. Dengan demikian, Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak akan menerima BSU.
Kendati demikian, Surya menegaskan bahwa BSU bukanlah program jangka panjang. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja melalui skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) milik BPJS.
Baca Juga: Dortmund Menang, Erling Haaland Kian Tinggalkan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
Editor | : | Sheila Respati |
Komentar