"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama."
"Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA.
Baca Juga: Asisten Pelatih Timnas Vietnam Menyesal Nonton Final Indonesia Vs Thailand
Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesi, melalui media apa pun juga yang dilakukan tanpa izin.
Persetujuan tertulis atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
Serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Baca Juga: Soal Belanja Man United, Rangnick: Bursa Transfer Tak Masuk Akal
Termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar