BOLASPORT.COM - Pemain yang sempat dijuluki The Next Pele, Robinho, akan menemui akhir dari kariernya setelah dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun karena pemerkosaan.
Mahkamah Agung di Roma mengukuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan Real Madrid, Robinho, pada Rabu (20/1/2022) waktu setempat.
Menurut laporan Reuters yang dikutip BolaSport.com, pengacara Robinho, Franco Moretti, mengonfirmasi putusan tersebut dengan mengatakan kepada media bahwa hukuman itu sangat tidak adil.
Mahkamah Agung menolak banding terakhir pemain berpaspor Brasil itu dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya pada 2017.
Baca Juga: Kemunculan Lionel Messi Buat Barcelona Batal Daratkan The Next Pele
Pada 2017, pengadilan menyatakan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun di sebuah klub malam di Milan pada 2013.
Namun sejak saat itu, Robinho mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Adapun BBC melaporkan bahwa Robinho tidak mungkin menjalani hukumannya karena dia berada di Brasil dan konstitusi Brasil melarang ekstradisi warganya, meskipun Italia dapat meminta dia menjalani hukuman di negara Amerika Selatan.
Baca Juga: Legenda Brasil Pele Sukses Jalani Kemoterapi, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Menyentuh
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Reuters, BBC |
Komentar