BOLASPORT.COM - Kapasitas penonton saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022, Nusa Tenggara Barat (NTB) maksimal adalah 100.000 orang sebagai bagian antisipasi penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan peraturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Rahasia Sukses Viktor Axelsen dan Pebulu Tangkis Lain Usai Latihan di Dubai
Aturan tersebut terbit pada 4 Februari 2022. Salah satu aturan yakni terkait jumlah pembatasan penonton.
"Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Sabtu (5/2/2022) dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu berlaku pada saat tes pramusim resmi pada 11-13 Februari dan pelaksanaan seri balap MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022.
Menurut Safrizal, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Selain itu, semua penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.
Sementara itu, khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial," ujar Safrizal.
Baca Juga: Ada Marcus/Kevin, Ini Wakil Indonesia pada All England Open 2022
Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
"Selain itu, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT," tulisnya.
Pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemda juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Dia juga kembali mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.
Baca Juga: Top Speed Masih Jadi PR Yamaha, Soal Revolusi Motor Bisa Ditunda
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar