BOLASPORT.COM - Berikut adalah sejumlah tuntutan dalam kasus terdegradasinya Persipura Jayapura ke Liga 2 yang diajukan oleh beberapa individu ke PN Jakarta Pusat.
Publik sepakbola Indonesia digegerkan dengan kasus gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus degradasinya Persipura.
Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Gugatan keempat orang itu diarahkan pada PSSI, Persib Bandung, David Da Silva (striker Persib), dan Barito Putera.
Keempat orang itu tak tanggung-tanggung memberikan tuntutannya kepada keempat pihak yang disebutkan diatas.
Setidaknya ada enam tuntutan utama yang akan diperjuangkan keempat orang itu di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Enam tuntutan itu salah satunya adalah tuntutan untuk membatalkan hasil pertandingan antara Persib Bandung melawan Barito Putera yang digelar pada pekan terakhir Liga 1 musim 2021/22.
Tuntutan itu juga mencakup pembatalan status degradasi yang melekat pada Persipura Jayapura dari Liga 1 musim 2021/22.
Selain itu, mereka juga menuntut bahwa kedua tim dianggap sudah memainkan sepakbola gajah yang menciderai prinsip fairplay dalam dunia olahraga.
Tuntutan lainnya yang tak kalah berat tentu mengintai striker utama Persib Bandung saat ini, David Da Silva.
David Da Silva sendiri dituntut untuk tidak berhak tampil di seluruh klub Indonesia di ajang resmi sepakbola Indonesia seumur hidup.
Sampai tulisan ini dirilis, PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia dan Persib Bandung yang sudah buka suara terkait tuntutan tersebut.
PSSI sudah siap sepenuhnya menghadapi tuntutan dari pihak individu yang menyatakan diri sebagai fans Persipura itu.
Sementara Persib Bandung sama sekali belum menentukan sikap atas kasus ini.
Persib baru mengambil sikap sampai surat pemberitahuan dari pengadilan telah diterima.
Baca Juga: Bersyukurnya Bek Persib Bandung Bisa Jalani Puasa bersama Keluarga
Berikut Adalah Daftar Lengkap Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Senin (18/4/2022).
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | sipp.pn-jakartapusat.go.id |
Komentar