BOLASPORT.COM - Manajer Persipura, Yan Mandenas, berikan tanggapan terkait dugaan sepak bola gajah pada Liga 1 musim lalu.
Seperti diketahui kasus ini sudah masuk ke jalur hukum dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangan dari laman resmi Pengadian Negeri Jakarta Pusat ada empat penggugat terkait perkara ini.
Mereka adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Gugatan ini diarahkan kepada PSSI, Persib Bandung, David da Silva, dan Barito Putera.
Laga ini mendapatkan perhatian khusus karena pertandingan ini berakhir dengan hasil imbang.
Akibatnya Barito Putera memiliki poin yang sama dengan Persipura Jayapura tapi unggul dalam head to head.
Selain itu, tendangan penalti David da Silva menjadi kontroversi karena dinilai sengaja melakukan tendangan sehingga tidak masuk.
Hasil pertandingan pekan ke-34 ini akhirnya membuat tim Mutiara Hitam tertahan di peringkat ke-16 dan harus degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar