BOLASPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada klub Liga 2 2022/2023, PSCS Cilacap.
Hukuman tersebut berkaitan dengan kelakuan buruk suporter saat pertandingan melawan Persija Jepara, Senin (29/8/2022).
Komdis Disiplin memberikan dua surat berbeda, yang berarti ada dua pelanggan yang terjadi.
Surat pertama yang diterima Laskar Hiu Selatan, julukan PSCS Cilacap bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022.
Dalam surat bernomor tersebut, disebutkan ada lebih dari satu orang suporter masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga PSCS Cilacap diberi sanksi denda Rp25 juta.
Baca Juga: Dua Nama Sudah Oke, Shin Tae-yong Minta 7 Pemain Naturalisasi untuk Timnas U-20 Indonesia
Pelanggaran kedua disebutkan adanya pelemparan 1 buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap.
Akibat pelanggaran tersebut, PSCS Cilacap mendapat sanksi denda Rp25 juta.
Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayar PSCS Cilacap sebesar Rp50 juta.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : |
Komentar