BOLASPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada klub Liga 2 2022/2023, PSCS Cilacap.
Hukuman tersebut berkaitan dengan kelakuan buruk suporter saat pertandingan melawan Persija Jepara, Senin (29/8/2022).
Komdis Disiplin memberikan dua surat berbeda, yang berarti ada dua pelanggan yang terjadi.
Surat pertama yang diterima Laskar Hiu Selatan, julukan PSCS Cilacap bernomor 006/L2/SK/KD-PSSl/IX/2022.
Dalam surat bernomor tersebut, disebutkan ada lebih dari satu orang suporter masuk mendekat ke arah lapangan dan mendorong pemain Tim Persijap Jepara.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin, sehingga PSCS Cilacap diberi sanksi denda Rp25 juta.
Baca Juga: Dua Nama Sudah Oke, Shin Tae-yong Minta 7 Pemain Naturalisasi untuk Timnas U-20 Indonesia
Pelanggaran kedua disebutkan adanya pelemparan 1 buah smoke bomb berwarna biru oleh suporter PSCS Cilacap.
Akibat pelanggaran tersebut, PSCS Cilacap mendapat sanksi denda Rp25 juta.
Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayar PSCS Cilacap sebesar Rp50 juta.
CEO PSCS Cilacap, Fanny Irawatie, menyayangkan ulah oknum supporter yang membuat klub harus menanggung denda cukup berat dari Komisi Disiplin PSSI.
Dia menyatakan bahwa hal itu sangat merugikan klub dan suporter sendiri.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum suporter tentu sangat merugikan klub dan semuanya," ucap Fanny.
"Ke depan, semua harus tertib dan taat aturan supaya PSCS tidak didenda," katanya.
Baca Juga: Dominasi Persija dalam Lanjutan TC Timnas U-20 Indonesia di Surabaya
Pihaknya berharap denda yang diterima dapat menjadi teguran agar semua suporter introspeksi diri.
"Jika pelanggaran ini terjadi terus, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat," katanya.
Manjemen juga berharap pada laga-laga selanjutnya tidak ada lagi suporter yang masuk ke lapangan, tidak ada lagi smoke bomb, flare, dan sejenisnya.
"Rasa kecewa dan amarah tentu sama-sama kita rasakan. Namun kalau ada tindakan yang kemudian merugikan klub, maka tidak bisa dibenarkan," kata Fanny.
View this post on Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : |
Komentar