BOLASPORT.COM - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing menyebut pihaknya menemukan 42 botol minuman keras di Stadion Kanjuruhan, Malang selepas kericuhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022).
Tim investigasi PSSI telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Aremania, panitia pelaksana (Panpel), dan warga.
Berdasarkan hasil investigasi, Erwin Tobing mengatakan pihaknya menemukan banyak kelalaian dari panpel Arema FC.
Baca Juga: Imbas Insiden di Stadion Kanjuruhan, Format Liga 1 2022/2023 Bakal Berubah?
Kelalaian ini diduga menjadi penyebab jatuhnya korban meninggal dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.
Komdis PSSI menyoroti alasan pintu-pintu stadion tidak dibuka semuanya saat kericuhan meledak.
"Ada banyak kelemahan-kelemahan dari panpel, seperti pintu masuk tidak dibuka, pintu besar juga tidak, lorong masuk ke dalam gelap," kata Erwin Tobing.
Selain itu, PSSI mengungkapkan bahwa panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara ketat.
Pasalnya, pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras yang diduga dibawa suporter masuk ke stadion.
Miras dinilai sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang berhubungan dengan terjadinya kericuhan di stadion.
Erwin Tobing menyayangkan benda-benda yang semestinya dilarang dibawa bisa ditemukan dalam jumlah tak sedikit.
"Ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," imbuhnya.
"Ini mengapa (minuman keras) bisa masuk, seharusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan," ucapnya lagi.
Berkaca dengan sejumlah hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI resmi menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC.
Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.
Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Sebagai penanggung jawab pertandingan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.
"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.
"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar