BOLASPORT.COM - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris menyampaikan permintaan maaf atas tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan.
Abdul Haris tak kuasa menahan air mata saat sesi konferensi pers di kantor Arema FC, Jumat (7/10/2023).
Dia memngaku bersalah atas insiden yang merenggut seratusan korban usai laga Arema FC vs Persebaya.
Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita," tuturnya dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas U-17 Indonesia Vs Palestina, Bima Sakti Turunkan Sang Top Skorer
"Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal.
"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan," ujar Abdul Haris.
"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.
"Saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," ujar Abdul Haris menambahkan.
View this post on Instagram
Abdul Haris juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kerusuhan terjadi.
"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf," kata Abdul.
Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang resmi ditetapkan kopolisian.
Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dia dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
Selain Abdul Haris, Kapolri juga menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan meskipun stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward juga dijadikan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat berbondong-bondong ingin keluar stadion.
Tiga anggota polisi turut dijadikan tersangka, meraka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Kemudian AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Ketiganya dijerat karena tidak mencegah atau melarang penembakkan gas air mata yang menimbulkan kepanikan.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | kompas |
Komentar