BOLASPORT.COM - Salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris ternyata pernah dihukum Komdis PSSI selama 20 tahun.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam.
Abdul Haris dijerat pasal Pasal 359 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: LIVE - Tendangan Jarak Jauh Habil Bawa Timnas U-17 Indonesia Gandakan Keunggulan atas Palestina
Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Selain itu, dirinya juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
"Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik," kata Erwin Tobing.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada saudara Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup," ujarnya menambahkan.
View this post on Instagram
Ini bukan pertama kalinya bagi Abdul Haris mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI.
12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL), dirinya pernah dijatuhi hukuman berat.
Abdul Haris dilarang aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun.
Saat itu, Abdul Haris diduga terbukti melakukan percobaan menyuap Komdis PSSI.
Percobaan penyuapan berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.
Ketika laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan.
Baca Juga: Media Cup 2022 Dorong Prestasi dan Fair Play di Sepak Bola
Komdis PSSI lantas membantah tundingan kasus penyuapan tersebut.
Ketua Komdis PSSI kala itu, Hinca Panjaitan geram dan membantah bersekongkol dengan Abdul Haris perihal keringanan hukuman Arema FC.
Akibatnya, Abdul Haris dikenakan sanksi berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun atau hingga 2030.
Namun, Abdul Haris tidak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjadi bagian panpel Arema FC, tepatnya tahun 2013.
Hal ini karena efek dualisme di tubuh induk sepak bola Indonesia.
Kini, Abdul Haris kembali menerima hukuman dari Komdis PSSI bahkan lebih berat lantaran dilarang aktif seumur hidup.
Baca Juga: LIVE - Berkat Gol Bunuh Diri, Timnas U-17 Indonesia Sementara Unggul atas Palestina
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris pun menyampaikan permintaan maaf.
Dalam keterangannya, Abdul Haris juga menyatakan kehilangan keponakan dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita," tuturnya dikutip dari kompas.com.
"Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal.
"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan.
"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar