BOLASPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menegaskan jika pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan.
Peryataan ini disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi dengan FIFA dan AFC terkait proses transformasi sepak bola Indonesia.
Pada rapat ini sekaligus dibahas terkait tim satgas transformasi sepak bola yang akan merumuskan kompetisi sepak bola menjadi lebih baik.
Selain itu, beberapa hal juga dibahas diantaranya terkait peran tim kesehatan dan pihak keamanan dalam pertandingan sepak bola.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Indosiar Kekeh Otoritas Jadwal Tanding di PT LIB
Dalam pertemuan ini, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan jika pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya juga akan mendukung penuh agend tim transformasi sepak bola Indonesia.
"Pertama-tama atas nama Federasi sekali lagi mohon maaf atas apa yang terjadi."
“PSSI bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini."
"Salah satu bentuknya hari ini sebagai jawaban bahwa kita sepakat bentuk task force atau satgas transformasi sepak bola," ujar Mochamad Iriawan dalam jumpa pers yang turut dihadiri BolaSport.com di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Sepekan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Dirut PT LIB Belum Ditahan
Sebelumnya, sikap PSSI melalui Ketua Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan Achmad Riyadh seolah melemparkan tanggung jawab pasca Tragedi Kanjuruan.
Mereka berlindung di balik pasal 3 soal tanggung jawab yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Hal ini disampaikan oleh anggota tim TGIPF Akmal Marhali seusai rapat antara TGIPF dan PSSI, Selasa (11/1/2022).
"Awalnya pak Riyadh (Achmad Riyadh) menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3."
"Udah itu saja, jadi menyampaikan itu dulu."
"Tapi segala masukan dari kita kemudian diterima sebagai masukan yang baik," kata Akmal Marhali seusai rapat.
Berikut isi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 pasal ke-3 ayat 1 terkait Tanggung Jawab:
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
- a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga
semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya; - b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
- c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan
sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali
jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait
lainnya; - d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya)
dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain
yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan - e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar