BOLASPORT.COM - Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan nyawa melayang bertambah. Terbaru, Oknum TNI yang melakukan tendangan kungfu ke Aremania.
Oknum TNI yang melakukan tendangan kungfu diketahui berinisial Sersan Dua (Serda) TBW.
TBW resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Hal ini dikonfirmasi Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo.
"Ada satu orang, Serda TBW," kata Chandra W Sukotjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Trauma karena Dicemooh dan Dihabisi Media Buntut Tragedi Kanjuruhan
Chandra menjelaskan, Serda TBW membenarkan bahwa prajuritnya melakukan tindakan tidak beretika kepada suporter Arema FC.
Akibat perbuatannya, Serda TBW pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan," kata jenderal bintang tiga tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial anggota TNI, yakni Serda TBW menendang suporter Arema saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | kompas |
Komentar