BOLASPORT.COM - Perwakilan suporter bersama-sama berdiskusi merumuskan aturan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahrgaan buat mengatur suporter.
Bagian Pembinaan Suporter PSSI, Budiman Dalimunthe yang menangani Forum Diskusi Grup (FGD) berlangsung pada 14-16 Oktober 2022 di Jakarta.
Dalam forum diskusi ini ada empat perwakilan komunitas suporter yang ikut untuk bersama-sama meumuskan undang-undang nomor 11 tahun 2022.
Empat perwakilan supoerter tersebut yakni Arema FC, Bonek, The Jakmania, dan Bobotoh.
Baca Juga: Diminta TGIPF Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Kantor PSSI Dijaga Ketat
Untuk pertemuan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari rapat bersama dengan Menteri Pmuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali bersama sejumlah Kementerian dan lembaga pekan lalu terkait evaluasi dan perbaikan prosedur penyelenggaraan sepak bola Indonesia.
Menpora, Zainudin Amali mengatakan bahwa setelah menjalani pertemuan dengan beberapa pihak pekan lalu banyak masukan.
Untuk itu adanya diskusi bersama komunitas suporter itu sangat penting dilakukan guna mendapatkan sarandan masukan langsung dari suporter.
Sebab suporter adalah bagian dari hal yang tak terpisahkan dari sepak bola.
“Ini merupakan kelanjutan dari yang pertama. Kami mendapatkan aspirasi dan masukan dari salah satu kelompok supporter karena yang hadir waktu itu adalah pihak kepolisian, BNPB, dan dari PSS,” ujar Zainudin Amali dalam jumpa pers yang turut dihadiri BolaSport.com, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Khusus yang akan dibahas selama FGD berkaitan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU hampir jelas sehingga tinggal bagaimana kami merumuskan implementasinya, dan saya minta (masukan) ini lahir langsung dari bawah,” ucapnya.
“Payung hukum sudah ada, tapi rumusan yang pas silakan didiskusikan karena teman-teman suporter yang paling tahu.”
Baca Juga: Diminta TGIPF Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Kantor PSSI Dijaga Ketat
Zainudin Amali mengatakan bahwa sebenarnya untuk penjelasan aturan suporter sudah ada.
Hanya saja tinggal merumuskan bagaimana implementasinya di lapangan.
Oleh karena itu, untuk implementasinya ini diharapkan lahir dari suporter langsung karena mereka yang merasakannya.
“Ternyata di dalam penjelasannya terkait mengatur supporter itu sudah cukup jelas, tinggal merumuskan bagaimana implementasi di lapangan dan gerakannya. Misalnya di situ ada perintah undang-undang bahwa mereka harus masuk dalam organisasi,” kata Amali.
“Saya sampaikan biarlah isinya itu implementasi lahir dari teman-temanbukan dari kita,” ucapnya.
“Jadi biarlah supporter itu sendiri yang membua, kemudian mereka mengasosiasikan di internal mereka. Ini kan baru empat, nanti mereka akan mendiskusikan dengan yang lain dan siapa tau akan ada masukan lagi,” tuturnya.
“Paling tidak sudah ada bahan dasar. Dari kami sebagai pemerintah tentu memfasilitasi dan membantu. Kita tak akan mengatur isunya seperti apa. Pastinya kami akan berpanduan sama dengan undang-undang yang sudah ada.”
Baca Juga: Wartawan yang Naik ke Lantai 6 GBK Arena Kena Hadang Pihak PSSI
Sementara itu, Divisi Pemberdayaan Suporter PSSI Budiman Dalimuntheƒff menyampaikan FGD akan fokus terhadap empat hal, yaitu badan hukum, keanggotaan, tugas dan fungsi suporter, serta hak dan kewajiban suporter.
“Semoga ini bisa menjadi bahan masukan karena UU ini perlu ada turunannya seperti Perpres atau Peraturan Menteri,” kata Budiman.
“Semoga apa yang kami lakukan ini akan menjadi titik atau step berikutnya untuk hubungan yang lebih harmonis dengan klub. Insyaallah kalian (suporter) akan menjadi bagian dari tranformasi sepak bola Tanah Air.”
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar