"Logika lagi, kenapa kalau mau menembak (menembak gas air mata) tidak memberitahu ke Abdul Haris," ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu ada pendapat yang bertolak belakang dari pihak kepolisian.
Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengaku tak ada peringatan terkait larangan membawa gas air mata.
Dedi menjelaskan bahwa apabila ada peringatan sebelumnya tentu polisi bakal mematuhinya.
"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin (10/10/2022).
"Safety and security officer itu yang bertanggung jawabm harusnya menyampaikan dan mencegah."
"Kalau dari awal mencegah tidak mungkin kejadian seperti di Kanjuruhan terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Sepak Bola Vietnam Sebut Timnas Indonesia akan Terpuruk Jika Shin Tae-yong Mundur
Di sisi lain, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan belum lama ini telah memberikan kesimpulannya.
Dalam kesimpulan tersebut TGIPF menyebut apabila pihak Panpel merupakan yang paling banyak memiliki kesalahan di tragedi Kanjuruhan.
Tercatat ada 11 kesalahan.
Salah satunya yakni tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Surya Malang |
Komentar