BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan merekomendasikan penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti suporter yang memasuki lapangan hingga diikuti suporter lain.
Poin rekomendasi penyelidikan untuk suporter dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan ada di poin C bagian Rekomendasi Untuk Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
"Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi," tulis rekomendasi TGIPF untuk Kepolisian Republik Indonesia.
"Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare."
"Melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) mempunyai catatan atas rekomendasi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Tim Hukum Aremania, Anjarnawan Yusky saat dihubungi redaksi BolaSport.com pada Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, Aremania mengaku bahwa mereka belum bisa memenuhi proses hukum dalam waktu dekat.
"Untuk yang masalah suporter yang sempat jadi pembicaraan, sebenarnya begini saya sudah bertanya kepada teman-teman Aremania," ujar Anjarnawan Yusky.
"Mereka keberatan apabila proses hukum tersebut dijalankan oleh Polri dalam waktu dekat, mengapa?" lanjutnya.
Baca Juga: Presiden FIFA Akan Bawa Ahli untuk Tinjau Infrastruktur Stadion di Indonesia
Menurutnya, alangkah lebih bijak agar perspektif korban yang haknya belum terselesaikan bisa dituntaskan terlebih dahulu.
Pasalnya, hak-hak para korban untuk pengobatan dan keadilan hukum atas kasus Tragedi Kanjuruhan masih belum terpenuhi.
Tercatat, ada 133 korban yang telah meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Hal itu belum menghitung korban keseluruhan termasuk yang luka-luka yang tercatat ada 708 orang sampai tulisan ini dirilis.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan rekomendasi tertulis TGIPF yang berasas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Baca Juga: Bertemu Presiden Joko Widodo, Bos FIFA: Kami di Sini untuk Bekerja
"Kami berharap ada suatu kebijakan/diskresi . mengapa perlu diskresi hukum? karena akan menjadi lebih bijak jika mengutamakan perspektif korban yg masih belum tuntas," ujar Anjarnawan Yusky.
"Pengobatan, hak-hak hukum dan keadilan mereka yang belum terpenuhi, ini sebenarnya sejalan dengan kesimpulan tertulis TGIPF terkait azas hukum salus populi suprema lex esto."
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, keselamatan rakyat (konteks: korban) ini masih belum tertangani."
"Karena itu, concern pertama yang harusnya dilakukan adalah menjamin keselamatan masyarakat itu sendiri," lanjutnya.
Anjarnawan Yusky menepis isu bahwa Aremania menolak rekomendasi TGIPF untuk penyelidikan kepada para suporter yang melakukan tindakan provokasi.
"Pada prinsipnya, kami taat hukum, kita siap mengikuti proses yang berlaku," ujar Anjarnawan Yusky.
"Namun alangkah bijaknya jika kepentingan korban yang terlebih dahulu diprioritaskan," tutupnya.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar