Kali ini, personel kepolisian yang datang lebih banyak lagi yakni sebanyak tujuh orang didampingi camat dan kepala desa setempat.
Athok kemudian menghubungi pendamping hukum, tetapi pendamping hukumnya tak bisa datang.
Saat Komnas HAM menanyakan apakah ada intimidasi yang diterima Athok, ia menjawab tidak ada intimidasi yang diterima.
"Jadi tidak ada intimidasi dalam proses ini. Dia juga heran kok ada kata-kata intimidasi? Dia mengatakan dia tidak pernah mengatakan intimidasi, itu yang juga kami tanya," ujar Anam.
Namun, pada akhirnya keluarga memutuskan untuk membatalkan otopsi setelah peristiwa kedatangan polisi berulang-kali.
Komnas HAM menyimpulkan, perlu ada pembahasan lebih transparan antara Athok dan kepolisian agar tidak menganggu proses otopsi.
"Jadi sekali lagi ini refleksi kita semua, buatlah nyaman, buatlah aman korban, di tengah proses trauma ini. Ayo kita semua berkomunikasi dengan baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya," kata Anam.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | kompas |
Komentar