BOLASPORT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan penyebab utama kematian massal dalam tragedi Kanjuruhan.
Sama seperti kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM tetap meyakini gas air mata sebagai penyebab meninggalnya ratusan nyawa.
Penyataan ini ditegaskan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menanggapi keganjilan rekontruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan Mapolda Jatim, Rabu (19/10).
Baca Juga: Thomas Doll Berharap Sistem Keamanan di Liga 1 Diperbaiki Agar Suporter Merasa Aman ke Stadion
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tiga tersangka dari pihak keamanan Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarmawan (Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim), dan Babang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 30 adegan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.
Namun tidak ada adegan penembakan gas air mata ke tribune penonton.
Padahal, berdasarkan investigasi ditemukan proyektil gas air mata yang tersebar di tribune Stadion Kanjuruhan.
"Kami tidak tahu kenapa di rekonstruksi tidak ada gas air mata, tetapi bagi Komnas HAM penyebab utama tragedi Kanjuruhan merupakan gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton," kata Choirul Anam dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Timnas Malaysia TC Jangka Panjang demi Piala Asia, Bagaimana dengan Timnas Indonesia?
Choirul menegaskan, pihaknya memiliki bukti video kunci yang menguatkan bahwa gas air mata adalah pemicu insiden.
Menurut dia, video ini menggambarkan secara utuh proses tragedi Kanjuruhan, mulai dari penembakan gas air mata hingga jatuhnya korban.
"Apakah Komnas HAM punya data? Punya. Kami punya video kunci terkait itu, yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban meninggal, dan itu clear bagi kami," katanya.
Meski begitu, Anam menyatakan Komnas HAM belum sepenuhnya puas dengan temuan tersebut.
Pihaknya masih menelusuri penyebab lain yang mengakibatkan peristiwa nahan tersebut, khususnya dari sisi regulasi tata kelola sepak bola di Indonesia.
"Yang sedang kami telusuri semuanya dari segi regulasi ini, makanya kami juga panggil PSSI, Broadcaster, PT LIB termasuk tanya penyelenggara klub manajemen," katanya.
View this post on Instagram
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | kompas |
Komentar