BOLASPORT.COM - Persis Solo akhirnya mengirim surat ke PSSI agar segera dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB).
Surat ini sudah dikirim pada Selasa (25/10/2022).
Langkah ini diambil karena Persis menilai jika PSSI dan PT LIB belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan pasca Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan TGIPF terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Trik Luis Milla Siasati Latihan Jarak Jauh Persib Bandung
Surat ini ditunjukan ke Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Dengan tegas mereka meminta jika KLB segera digelar maksimal 30 hari mendatang sejak surat tersebut dikirim.
KLB sendiri sudah tercantum dalam Statuta PSSI pasal 34.
Syaratnya adalah harus memenuhi 2/3 delegasi perwakilan PSSI yang terdiri dari klub Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.
Selain itu ada enam tuntutan yang harus dibahas saat KLB berlangsung.
Baca Juga: Rindu Kompetisi Liga 1 Bergulir, Ciro Alves Beri Saran Semua Pihak
Beberapa poin menujukan sikap tegas Persis Solo agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.
Selanjutnya, mereka meminta agar tidak ada rangkap jabatan karena rawan pada konflik kepentingan.
Mereka juga meminta agar dilakukan amandemen agar statuta PSSI bebas bisa mengatur prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik
Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia Beri Sinyal Berbahaya ke Turki U-20
Berikut enam poin yang harus dibahas saat KLB menurut Persis Solo:
1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
6. Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | persis-solo.id |
Komentar