BOLASPORT.COM - Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Pengusutan bencana sepak bola paling mematikan di Indonesia tersebut tidak berhenti di enam tersangka.
Seperti yang diketahui, Kapolri sudah menetapkan enam tersangka terlebih dahulu usai Kasus Tragedi Kanjuruhan mencuat.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno dan Abdul Harris dari pihak Panpel Arema FC, dan dua orang polisi yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
“Penyidikan itu dinamis, kemudian penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainya,” Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
“Terkait yang disampaikan nanti ditunggu saja,” tambahnya.
Kali ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 15 saksi tambahan pada Kamis (27/10/2022).
15 saksi tersebut berasal dari pihak Panpel, steward, anggota PSSI, PT LIB, dan manajemen Arema FC.
Beberapa di antaranya adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dan Direktur Operasional PT LIB Sudjarno.
Namun, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan masih mangkir untuk pemeriksaan kedua karena adanya agenda penting dengan FIFA.
Baca Juga: Febri Hariyadi Tak Temui Kendala Berlatih Daring Bersama Skuad Persib
Pemeriksaan ulang kepada Mochamad Iriawan akan digelar pada 3 November mendatang.
Adapun Gilang Widya Pramana dan Sudjarno diperiksa selama lima jam lebih dan dicecar puluhan pertanyaan.
Keterangan dari para saksi ditelisik kembali dengan berbagai sumber dan sudut pandang hukum guna mengusut tuntas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Polda Jatim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan sedang mendalami subjek hukum lainnya.
“Nanti ditunggu saja hasil dari pemeriksaan oleh penyidik. Sekali lagi, penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainya,” tegas pria berkacamata itu.
Karena itu, pihak Polda Jatim membuka kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah.
Dirmanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan para saksi yang diperiksa berubah status sebagai tersangka jika dalam keterangannya ditemukan bukti-bukti pidana.
Namun, harus dilakukan proses telisik yang lebih dalam sebelum mencapai tahap itu.
“Nanti itu nunggu hasil pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar