BOLASPORT.COM - Sudah sebulan lebih Tragedi kanjuruhan berlalu, Polri mencatat sudah ada 93 saksi yang telah diperiksa atas peristiwa memilukan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa 93 saksi baik yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara (panpel), PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Namun, Polri masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan atas kasus ini.
Rencananya akan ada 15 saksi tambahan lagi yang akan diperiksa.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10/2022) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi dilansir BolaSport.com dari Antaranews.com.
Dedi pun merinci bahwa tambahan 15 saksi tersebut terdiri atas delapan orang saksi dari Steward dan sisanya dari pihak stakeholder sepak bola.
Kedelapan nama tersebut adalah Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifin, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Sisanya merupakan pengurus teratas yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di tanah air.
Mereka adalah Direktur PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Iwan Budianto dan salah satu pemilik sahamnya yaitu Gilang Widya Pramana.
Sementara dari PSSI ada Ketua Umum Mochamad Iriawan.
Baca Juga: 3 Kandidat yang Dirasa Layak dalam Bursa Ketua Umum PSSI
Dari pihak PT Liga Indonesia Baru ada Sudjarno (Direktur Operasional), Idam Yamin (Manajer IT).
Satu orang lagi adalah petugas ticketing Adi Ismanto.
Sampai saat ini, masih enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Cetak Gol di Laga Uji Coba, Striker PSIS Tiru Selebrasi Terbaru Cristiano Ronaldo
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut pihaknya, berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, anggota Polisi dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," kata Dedi.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Antaranews.com |
Komentar