BOLASPORT.COM - Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 bukan termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Kenapa begitu, karena tidak ditemukan unsur-unsur yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, sesuai menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Persebaya Kembali Genjot Latihan Meski Jadwal Kompetisi Liga 1 Masih Belum Jelas
"Pelanggaran HAM yang berat jadi dari awal kami menggunakan kewenangan yang ada di undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia di situ ada definisi soal pelanggaran HAM," ujar Beka Ulung Hapsara.
"Menggunakan itu kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat."
"Karena kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2000 unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik," sambung Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Peluang Saddil Ramdani Bermain di Klub Austria Bisa Saja Batal
Jatuhnya banyaknya korban dalam Tragedi Kanjuruhan disebabkan karena gas air.
Diperkirakan 45 tembakan gas air diletupkan oleh aparat keamanan.
Penembakan gas air ke tribun penonton bentuk responsif dari aparat keamanan dalam menyikapi situasi.
Baca Juga: Harapan PSS Sleman soal Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI
Tanpa ada perintah komando pimpinan.
"Misalnya Ini ada bahwa ada memang perintah di lapangan," ucap Beka Ulung Hapsara
"Tapi ini adalah respon sebagai respon cepat atas situasi yang ada di lapangan," tutup Beka Ulung Hapsara.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar