BOLASPORT.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikan mereka atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Berdasarkan hasil temuan, Komnas HAM menyebut bahwa pihak keamanan sedikitnya menembakkan 45 kali gas air mata di dalam stadion.
Pihak keamanan menembakkan gas air mata tersebut sebagai dalih untuk mengantisipasi kerusuhan melebar.
"Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian Republik Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (2/11/2022).
"Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan," imbuhnya.
Baca Juga: Pelatih Persebaya Serukan Agar Kompetisi Segera Digelar Kembali, Sembari Menunggu KLB PSSI
Beka mengatakan, aparat yang menembakkan gas air mata itu merupakan unsur gabungan dari pihak Brimob dan Personel Sabhara.
"27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali," katanya.
Beka merinci, gas air mata pertama kali ditembakkan oleh aparat keamanan pada pukul 22.08.59. WIB.
Sampai pukul 22.09.08 WIB, 11 gas air mata sudah dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan.
Tembakan gas air mata terus berlanjut dan jumlahnya mencapai 24 kali selama pukul 22.11 hingga 22.15.
"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," terang Beka.
Beka menegaskan, pihaknya juga melakukan cek ricek jumlah tembakan gas air mata dengan melihat kompilasi video serta kesaksian suara yang terdengar.
Adapun jenis senjata yang digunakan untuk melontarkan gas pengurai massa tersebut yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm, lalu Flash Ball Super Pro kaliber 44, dan Antiriot AGL kaliber 38.
Penembakan gas air mata itu dilakukan aparat keamanan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas kemauan masing-masing personel.
"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," ucapnya.
Baca Juga: Harapan PSS Sleman soal Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI
Temuan Komnas HAM ini berbanding jauh dengan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Listyo Sigit mengklaim hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan.
Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," tutur Kapolri.
Kapolri menyebutkan bahwa tembakan gas air mata tersebut menyebabkan kepanikan di tribune penonton.
"Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribune yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih, dan berusaha untuk segera meninggalkan arena."
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar