BOLASPORT.COM - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak agar rantai komando penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan terus dikejar.
Hal itu dikatakannya dalam acara Kompas Siang di channel Kompas TV pada Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, laporan Komnas HAM telah melengkapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh banyak lembaga-lembaga sebelumnya, termasuk TGIPF yang dibentuk oleh pemerintah.
Menurutnya, publik menanti cerita secara detil tentang peristiwa kekerasan dan penyebab luka pada Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Tragedi tersebut terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022-2023.
Pada tragedi memilukan tersebut, 135 orang tewas.
TGIPF maupun Komnas HAM telah menyatakan bahwa penyebab kematian 135 orang tersebut adalah tembakan gas air mata aparat kepolisian.
"Laporan Komnas HAM melengkapi penyelidikan oleh TGIPF, LPSK atau tim lainnya yang dibentuk masyarakat sipil," ujar Usman dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
"Yang sebenarnya diharapkan detil peristiwa kekerasan atau luka disebabkan apa," ujarnya.
Baca Juga: Masih Audit, Hanya 8 Stadion di Indonesia yang Disebut Layak Pakai
Menurutnya, hal terpenting dari penyelidikan dari kasus Tragedi Kanjuruhan adalah rantai komando aparat pada malam itu.
Ia pun menyerukan agar siapapun yang punya wewenang untuk menyelidiki rantai komando sampai tuntas.
"Lalu, siapa yang lakukan itu, aparat dari satuan mana?" ujar Usman Hamid.
"Siapa komandannya, rantai komando itu dikejar."
"Mereka yang diperintahkan efektif dilakukan tindakan eksesif (berlebihan)."
Baca Juga: Di Tengah Liga 1 yang Terhenti, RANS Nusantara FC Komitmen dengan Gaji Pemain
"Soal gas air mata kedaluwarsa. Harus dijelaskan juga harus pendalaman lebih jauh. Dari sana tanggung jawab pidana 135 nyawa lho melayang, bisa dikejar," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi kelam dalam sepak bola Indonesia yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian yakni Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | KOMPAS TV |
Komentar