BOLASPORT.COM - Suporter Arema FC, Aremania, kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan, Kamis (10/11/2022).
Aksi damai keempat ini menjadi yang terbesar karena bertepatan dengan 40 hari peringatan insiden yang merenggut 135 nyawa.
Setidaknya terdapat 15.000 Aremania yang melakukan long march dari Stadion Gajayana menuju Bundaran Tugu Kota Malang.
Koordinator aksi damai, Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa acara ini diikuti berbagai kelompok suporter sekitar Malang dan dari daerah lain.
Selain itu ada sejumlah mobil ambulans yang ikut berpartisipasi mendukung Aremania.
Baca Juga: RESMI - Live, Persib Bandung akan Lawan FC Bekasi City Pekan Ini
"Perkiraan massa lebih kurang sampai 15.000 orang atau bahkan bisa lebih," ujar Arif Setiawan dikutip dari Kompas.com.
"Peran tim ambulans pada saat kejadian sangat besar dan ini bentuk dukungan teman-teman ambulans terhadap Aremania," imbuhnya.
Dalam aksi damai tersebut, para Aremania mengenakan pakaian bernuansa hitam sebagai simbol masih dalam suasana duka.
Sepanjang long march, mereka melakukan teaterikal yang menggambarkan tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Para suporter juga membawa properti aksi damai mulai dari poster tuntutan, foto para korban, hingga miniatur 137 keranda.
"Keranda simbol teman-teman yang meninggal, kami sesuaikan jumlah korban yang meninggal, ada 137. Sebanyak 135 korban meninggal waktu tragedi dan ada 2 yang meninggal waktu berangkat serta pulang ke stadion," ujar Arif Setiawan.
"Selain itu juga ada foto-foto korban. Foto yang kami bawa berjumlah 137 korban, cuma karena ada keluarga korban yang tidak berkenan maka kami ganti nama saja," pungkasnya.
Terdapat tiga tuntutan yang disuarakan Aremania dalam aksi damai tersebut.
Tiga tuntutan itu disebut sebagai Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat.
Pertama, menuntut untuk menangkap dan mengadili seluruh aktor di balik Tragedi Kanjuruhan dan seluruh eksekutor di lapangan.
Kedua, menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia ringan.
Ketiga, menuntut membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melalui kompensasi serta restitusi.
View this post on Instagram
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | kompas |
Komentar