BOLASPORT.COM - Gas air mata yang menjadi senjata pengamanan kepolisian dalam pelaksanaan Liga 1 2022/2023 bakal tidak digunakan lagi.
Hal tersebut dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri sendiri telah menerbitkan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Baca Juga: PIALA DUNIA 2022 - Qatar, Tempat yang Bersahabat bagi Jepang
Perpol ini dikeluarkan usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang ditekan pada 28 Oktober 2022 oleh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Disebutkan dalam pasal 22 ayat tiga bahwa dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
"Di dalam ada beberapa perbaikan, terhadap sistem evaluasi, metode, kesiapan sebelum pada saat pelaksanaan kegiatan, semua tentu dilakukan evaluasi dan persiapan baik," ucap Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: PIALA DUNIA 2022 - Timnas Inggris Masih Superior atas Wakil-wakil Afrika
"Termasuk aturan FIFA, termasuk masalah penggunaan gas air mata, sesuai dengan kesepakatan setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi, kami polri mendukung sisa kompetisi, terkait dengan pelaksanaan kegiatan sepak bola," sambung Listyo Sigit Prabowo.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar