BOLASPORT.COM - Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa.
Ia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19).
Sementara, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim telah habis.
5 tersangka lain yakni Abdul Harris, Suko Sutrisno, Wahyu Setyo, Has Darmawan dan Bambang Sidik Achmadi berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga: Madura United Tertarik Datangkan Bintang Timnas Indonesia Egy Maulana Vikri
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan untuk berkas Akhmad Hadyan Lukita belum dinyatakan lengkap (P-19), artinya tersangka belum bisa dlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur Rihman dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.
Meski dibebaskan, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.
Pihak penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P-19.
"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.
"Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).
"JPU juga kan kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diverefiansi (cek) kewenangan itu bahwa diverefiansi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."
"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," tambahnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com, Surya Malang |
Komentar