BOLASPORT.COM - Salah satu anggota Komite Pemilihan PSSI, Irawadi D. Hanafi ( 2019 - 2023 ) angkat bicara mengenai usulan salah satu klub Liga 1 Persebaya Surabaya untuk mengusulkan petinggi klub Persis Solo yakni Kaesang Pangarep sebagai ketua Komite Pemilihan pada Kongres Biasa PSSI.
Kongres Biasa PSSI rencananya akan digelar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/1/2023).
Menurut Irawadi, apa yang diajukan Persebaya hal ini jelas melanggar statuta PSSI tahun 2019 pada bab IX Komite Independen dalam hal ini Komite Pemilihan.
Merujuk pada statuta PSSI pasal 64 ayat 3, disebutkan Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI.
Salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI.
Anggota keluarga terdekat berarti berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan temasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.
Baca Juga: Kata Sang Agen Usai Ramadhan Sananta Dirumorkan Masuk Dalam Radar Klub Liga Jerman
Menurut Irawadi, Persebaya seharusnya tidak bisa mengusulkan salah satu petinggi klub untuk menjadi ketua komite pemilihan.
Sebab, lanjutnya, kalau mempelajari status PSSI, anggota komite pemilihan harus independen dan tidak ada hubungannya dengan PSSI termasuk klub yang menjadi voters.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar