BOLASPORT.COM - Tiga tersangka polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan.
Tiga tersangka itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Permintaan pembebasan itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Pada sidang sebelumnya, mereka bertiga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Berbekal Kemenangan atas Persija, Persis Siap Bungkam Persikabo 1973
Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.
"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci, atau menyebut tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa."
"Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.
AKBP Nurul menerangkan terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | kompas |
Komentar