Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Tiga Terdakwa Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara karena Lalai soal Perintahkan Tembak Gas Air Mata

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 24 Februari 2023 | 22:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.

BOLASPORT.COM - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara karena kelalainnya memerintahkan pemembakan gas air mata.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/3/2023).

Ketiga terdakwa polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno, dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Bos Bali United Bertemu Presiden La Liga dan Pemilik Nottingham Forest

Para terdakwa terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," ujar Bambang Winarno.

Ini melengkapi tuntutan terdakwa lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Kemanusiaan di atas segalanya, usut tuntas, beristirahat dengan tenang dan keadilan, menjadi tema-tema yang dikemukakan oleh Aremania dalam aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022).
Kompas.id/Defri Werdiono
Kemanusiaan di atas segalanya, usut tuntas, beristirahat dengan tenang dan keadilan, menjadi tema-tema yang dikemukakan oleh Aremania dalam aksi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal, Timnas U-20 Vietnam Dihajar Dubai City FC sebelum Piala Asia U-20 2023

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa polisi meminta dibebaskan dari dakwaan.

Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.

AKBP Nurul menjelaskan, terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

Dengan demikian, apabila perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.

"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa."

"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Harus Pindah Stadion Setelah Hadapi PSM Makassar, Duel Lawan Arema FC Dipastikan Tanpa Penonton

Penetapan tiga tersangka polisi itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.

AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Akibat tembakan gas air mata itu, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.

Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Metta Rahma Melati
Sumber : Kompas
REKOMENDASI HARI INI

Arema FC Bangga Kirim 2 Pemain ke Timnas Indonesia

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Newcastle
11
18
10
Fulham
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
12
16
10
Empoli
12
15
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136