BOLASPORT.COM - Tiga terdakwa polisi dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara karena kelalainnya memerintahkan pemembakan gas air mata.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/3/2023).
Ketiga terdakwa polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno, dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Bos Bali United Bertemu Presiden La Liga dan Pemilik Nottingham Forest
Para terdakwa terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," ujar Bambang Winarno.
Ini melengkapi tuntutan terdakwa lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal, Timnas U-20 Vietnam Dihajar Dubai City FC sebelum Piala Asia U-20 2023
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa polisi meminta dibebaskan dari dakwaan.
Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.
AKBP Nurul menjelaskan, terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
Dengan demikian, apabila perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.
"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa."
"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya menambahkan.
Penetapan tiga tersangka polisi itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.
AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Akibat tembakan gas air mata itu, puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.
Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.
View this post on Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Kompas |
Komentar