BOLASPORT.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Surya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Baca Juga: Arema FC Ganti Pelatih Lagi, Kini Joko Susilo Pimpin Singo Edan
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan sebelumnya.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa Abdul Haris sebelumnya tidak pernah dihukum.
Lalu, yang bersangkutan sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Surya |
Komentar