BOLASPORT.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Surya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Baca Juga: Arema FC Ganti Pelatih Lagi, Kini Joko Susilo Pimpin Singo Edan
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan sebelumnya.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa Abdul Haris sebelumnya tidak pernah dihukum.
Lalu, yang bersangkutan sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Terakhir, terdakwa dianggap memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Pesan Mengharukan Jacksen F Tiago ke Hugo Samir, Ungkap Luka Lama dan Anggap Anaknya Petarung
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Ia dinilai melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kerena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.
Keriga anggota polisi itu terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.
Baca Juga: Persebaya Vs Persib di Stadion Gelora Joko Samudro, Boleh Pakai Penonton
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya.
Penembakan gas air mata membuat puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.
Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Surya |
Komentar