Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

By Ibnu Shiddiq NF - Kamis, 9 Maret 2023 | 16:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022.

BOLASPORT.COM - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Surya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

Baca Juga: Arema FC Ganti Pelatih Lagi, Kini Joko Susilo Pimpin Singo Edan

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. 

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan

Kedua, terdakwa Abdul Haris sebelumnya tidak pernah dihukum.

Lalu, yang bersangkutan sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Terakhir, terdakwa dianggap memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola Indonesia. 

 Baca Juga: Pesan Mengharukan Jacksen F Tiago ke Hugo Samir, Ungkap Luka Lama dan Anggap Anaknya Petarung

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. 

Ia dinilai melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kerena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Keriga anggota polisi itu terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

Baca Juga: Persebaya Vs Persib di Stadion Gelora Joko Samudro, Boleh Pakai Penonton

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya.

Penembakan gas air mata membuat puluhan ribu penonton menjadi panik dan berdesakan untuk keluar dari Stadion.

Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. 

Tragedi Kanjuruhan pun tercatat menjadi salah satu insiden dengan korban jiwa paling banyak sepanjang sejarah sepak bola dunia. 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Mochamad Hary Prasetya
Sumber : Surya
REKOMENDASI HARI INI

Perasaan Lee Zii Jia Bisa kembali ke World Tour Finals 2024 Setelah Absen 2 Tahun

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Fulham
12
18
10
Newcastle
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
13
17
10
Empoli
13
16
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136
Close Ads X