BOLASPORT.COM - Salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno mendapat vonis 1 tahun penjara dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Sidang Tragedi Kanjuruhan agenda putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun 8 bulan penjara.
"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat," kata Hakim Abu Achmad dilansir BolaSport.com dari Kompas TV.
"Serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara."
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Mendengar vonis majelis hakim, Suko Sutrisno langsung bersimpuh merayakan rasa syukurnya.
Hakim memaparkan empat poin pertimbangan peringanan vonis yang dijatuhkan kepada Suko Sutrisno.
Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB atas dasar keamanan.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Kompas TV |
Komentar