BOLASPORT.COM - Pihak-pihak yang telah membuat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 disebut dapat dituntut secara pidana.
Pernyataan tersebut datang dari pengamat sepak bola Akmal Marhali.
Pendapat pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer itu bukannya tanpa dasar.
Menurutnya, pembatalan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia telah menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun inmateriil.
Selain itu, apa yang terjadi juga telah mencoreng nama Indonesia di kancah dunia.
Terutama dalam hal sepak bola.
"Mereka yang bikin gaduh dan membuat kita gagal menjadi Piala Dunia juga bisa dituntut secara pidana lewat class action."
"Karena mereka sudah membuat kita rugi baik secara materiil maupun inmateriil sudah membuat bangsa kita dipermalukan di mata dunia."
"Karena kepentingan ego sektoral, kepentingan politik," kata Akmal Marhali dalam rekaman suara yang diterima BolaSport.com pada Rabu (29/3/2023) malam.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar