BOLASPORT.COM - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga memastikan bahwa proses perpindahan federasi pemain naturalisasi Shayne Pattynama dari KNVB ke PSSI sudah disetujui FIFA dan rampung. Tapi pemain berusia 24 tahun itu belum tentu bisa bela timnas Indonesia.
Akhirnya kabar bahagia datang setelah proses cukup lama untuk naturalisasi Shayne Pattynama.
PSSI memastikan bahwa proses naturalisasi Shayne Pattynama akhirnya tuntas juga.
Seperti diketahui, pemain asal klub Norwegia Viking FK itu sebelumnya sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada 24 Januari 2023.
Baca Juga: Perpindahan Federasi Tuntas, Shayne Pattynama Bisa Bela Timnas Indonesia Lawan Palestina
Akan tetapi, Shayne sebelumnya tidak bisa memperkuat timnas Indonesia pada FIFA Matchday periode Maret 2023.
Hal ini karena proses perpindahan federasi dari Belanda (KNVB) ke PSSI belum selesai.
Apabila dilihat secara hukumm, Shayne memang sudah sah menjadi WNI, tetapi tetap belum bisa bermain di laga internasional naungan FIFA.
Sebab masalah perpindahan federasi belum selesai, sehingga Shayne pun tak bisa bermain untuk timnas saat itu.
Namun, terbaru PSSI melalui Ketua Umum PSSI, Erick Thohir serta Arya Sinulingga pun mengungkapkan bahwa proses naturalisasi Shayne sudah rampung.
Arya Sinulingga menjelaskan bahwa FIFA telah menyetujui proses naturalisasi Shayne setelah menerima syarat-syarat yang sudha terpenuhi.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketum PSSI pak Erick Thohir kemarin bahwa yang namanya Shayne Pattynama itu sudah bisa beralih federasi, jadi FIFA juga sudah memberikan rekomendasi juga untuk hal itu,” ujar Arya Sinulingga kepada awak media termasuk BolaSport.com, Jumat (14/4/2023).
“Dan kita sudah memenuhi semua syarat-syarat yang memang ditentukan oleh FIFA untuk pemain naturalisasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Proses 2 Pemain Naturalisasi Mulus, Nego Justin Hubner Masih Alot
Lebih lanjut, Komisaris Telkom itu menjelaskan bahwa PSSI juga sudah mendapat surat pernyataan dari federasi Belanda KNVB terkait Shayne.
Arya mengatakan dalam surat pernyataan tersebut tertera bahwa pemain berusia 24 tahun itu tak pernah bermain untuk timnas Belanda.
Oleh karena itu, FIFA pun telah menyetujui perpindahan federasi Shayne Pattnama.
Apalagi salah satu orang tua kandung atau neneknya Shayne lahir di Indonesia sampai Ayah Shayne sendiri lahir di Semarang, Indonesia.
Dengan begitu, FIFA pun telah menyetujui naturalisasi Shayne.
“Kita juga sudah mendapatkan surat dari KNVB federasinya Belanda yang menyatakan bahwa Shayne tidak pernah masuk dalam timnas-nya Belanda,” kata Arya.
“Jadi dengan ini urusan naturalisasinya Shayne sudah selesai dikerjakan dan sudah bisa main untuk Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tidak Batasi Pemain Naturalisasi di Liga 1, tetapi Harus Penuhi Komitmen Ini
Pria yang juga menjabat sebagai Staff Khusus Menteri BUMN itu mengatakan karena proses naturalisasinya Shayne rampung.
Pemain kelahiran 11 Agustus 1998 itu pun dipastikan bisa membela timnas Indonesia.
Akan tetapi, Arya mengatakan terkait untuk pemain kelahiran Belanda tersebut main bela Indonesia itu berbeda lagi.
Menurutnya, Shayne memang sudah bisa membela timnas Indonesia.
Tetapi, terkait pemilihan pemain tetap ada di tangan pelatih Shin Tae-yong.
Oleh karena itu, naturalisasi memang rampung, tetapi bek Viking FK itu belum tentu bisa memperkuat timnas Indonesia.
Sepenuhnya pemain akan dipilih langsung oleh Shin Tae-yong dan terkait Shayne apakah terpilih tetap ada ditangan pelatih asal Korea Selatan tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Diminta Tinggalkan Budaya Naturalisasi & Fokus Bina Usia Muda demi Timnas Indonesia
“Jadi ke depannya Shayne Pattynama sudah bisa bermain atas nama timnas Indonesia,” tutur Arya.
“Jadi selanjutnya Shayne Pattynama ini bisa dijadikan pemain sekarang tergantung pada pelatih, karena pelattih sudah bisa memainkan Shayne Pattynama,” lanjutnya.
“Sudah selesai naturalisasinya Shayne, ada beberapa pertimbangan yang diberikan oleh FIFA untuk hal itu.”
Shayne Pattynama Telah Memenuhi Ketentuan sebagai WNI dengan Ketentuan Berikut:
- Ia berkewarganegaraan Indonesia secara tetap, yang tidak tergantung pada tempat tinggal di negara itu (bdk. pasal 5 ayat 1 RGAS); (melalui Naturalisasi).
- Dia tidak pernah berpartisipasi dalam pertandingan (baik seluruhnya atau sebagian) dalam kompetisi resmi dari kategori apa pun atau jenis sepak bola apa pun untuk asosiasi lain (lih. pasal 5 par. 3 RGAS); Dan
- Salah satu (atau kedua) orang tua kandung atau kakek neneknya lahir di Indonesia (pasal 7 par.1 lit. a) sampai c) RGAS) (Ayah Shayne merupakan kelahiran Semarang, Indonesia)
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar