BOLASPORT.COM - Proses pengembalian paspor Indonesia milik Cyrus Margono diprediksi tidak membutuhkan waktu lama.
Cyrus sebernaya tidak bisa disebut WNA.
Pasalnya, kiper yang memperkuat tim asal Yunani Panathianaikos B tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Dia saat ini memiliki status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Namun, dia masih bisa menjadi WNI dengan melepas kewarganegaraan ganda tersebut.
Baca Juga: Sikap Erick Thohir soal Cyrus Margono yang Mulai Urus Naturalisasi demi Jadi WNI
Mantan utusan PSSI untuk pengurusan pemain naturalisasi, Hamdan Hamedan, menjelaskan jika jalan Cyrus kembali mendapatkan paspor WNI akan lebih mudah.
Bahkan, proses tersebut akan lebih mudah daripada yang sudah dijalani oleh Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
Pasalnya, Cyrus menggunakan jalur pribadi dalam proses ini.
"Iya, beda. Jordi cs dulu berstatus WNA sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar 'kepentingan negara'."
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : |
Komentar