BOLASPORT.COM - Paris Saint-Germain dinilai bisa terkena delik pidana atas perlakuan mereka terhadap Kylian Mbappe.
Konflik antara Paris Saint-Germain dan Kylian Mbappe kini semakin memanas.
Sebelumnya, PSG memutuskan untuk tidak membawa Mbappe ke dalam skuad tur pramusim ke Jepang.
Alhasil, Mbappe hanya menjalani latihan sendiri di pusat latihan PSG.
Kapten timnas Prancis tersebut sudah sempat terlihat berlatih sendiri pada Sabtu (22/7/2023) waktu setempat.
PSG sendiri membuat keputusan tersebut dengan harapan agar Mbappe mau mengubah pikirannya.
Mbappe diharapkan mau untuk memperpanjang kontraknya di Parc des Princes dan tidak buru-buru pergi ke Real Madrid.
Baca Juga: BURSA TRANSFER - Kylian Mbappe Siap Perang Dingin dengan PSG, Rela Tak Main Semusim demi Real Madrid
Setidaknya PSG bisa segera melepas winger berusia 24 tahun itu dengan biaya tinggi pada musim panas 2023.
Akan tetapi, Mbappe sampai saat ini tidak memberikan respons apa pun terkait kebijakan PSG.
Les Parisiens justru mendapatkan kecaman dari Serikat Pemain Sepak Bola Profesional Prancis (UNFP).
Dilansir BolaSport.com dari Sky Sports, UNFP mengecam tindakan PSG terhadap Mbappe.
Menurut UNFP, tindakan klub pimpinan Nasser Al Khelaifi tersebut bisa masuk ke dalam delik pidana.
Pasalnya, setiap klub di Prancis tidak boleh melakukan pelecehan moral kepada para pemainnya.
Apa yang dilakukan PSG kepada Mbappe dinilai sebagai bentuk pelecehan moral kepada sang pemain.
Baca Juga: Drama Transfer Kylian Mbappe Masuki Babak Baru, Real Madrid Siap Lakukan Negosiasi Minggu Depan
"Para pemain ini, semuanya, harus menikmati kondisi kerja yang sama dengan pekerja profesional lainnya," demikian isi pernyataan UNFP.
"UNFP merasa akan berguna untuk mengingatkan para manajer bahwa memberikan tekanan kepada karyawan, melalui memburuknya kondisi kerja mereka, misalnya, untuk memaksa mereka pergi atau menerima apa yang diinginkan oleh pemberi kerja merupakan pelecehan moral, yang dengan tegas dikecam oleh hukum Prancis."
"Jadi, ya, UNFP berhak untuk mengambil tindakan perdata dan pidana terhadap klub mana pun yang berperilaku seperti ini," lanjutan pernyataan UNFP.
Pernyataan UNFP tersebut jelas menjadi alarm tersendiri bagi PSG.
Mbappe seolah mendapatkan dukungan besar untuk mengakali klausul kontraknya bersama Les Parisiens.
Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut, baik dari UNFP maupun PSG, terkait pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Mbappe sebelumnya dikabarkan tidak tertarik untuk mengaktifkan opsi perpanjangan kontrak di PSG.
Mbappe sendiri baru saja memperpanjang kontraknya bersama PSG pada musim panas 2022.
Kala itu, penyerang asal Prancis tersebut dilaporkan memperpanjang masa kerjanya hingga 2025.
Akan tetapi, maksud dari perpanjangan tersebut adalah dua tahun kontrak dengan satu tahun opsi perpanjangan.
Artinya, kontrak Mbappe sebenarnya akan segera habis pada 30 Juni mendatang.
Dalam kontraknya, ada klausul yang menyebutkan bahwa Mbappe memiliki opsi perpanjangan selama setahun.
Hanya, opsi tersebut harus diaktifkan sebelum 1 Agustus 2023.
Apabila opsi perpanjangan tersebut tidak kunjung diaktifkan hingga 1 Agustus 2023, maka kontrak Mbappe otomatis habis pada 30 Juni 2024.
Baca Juga: Saga Transfer Mbappe Ciptakan Efek Domino: Juventus Rugi, Man United Ketiban Berkah
Opsi tersebut juga hanya akan berlaku apabila sang pemain ingin mengaktifkannya.
Oleh karena itu, dengan pernyataan Mbappe kepada PSG, bisa dipastikan kontraknya tidak akan diperpanjang.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Sky Sports |
Komentar