BOLASPORT.COM - Persis Solo menggunakan hak jawabnya atas sanksi sepihak dari Komdis PSSI mengenai kehadiran suporter Persib Bandung di Stadion Manahan, pada Selasa (8/8/2023).
Persis Solo mendapat hukuman Komdis PSSI sejumlah Rp 25 juta akibat kehadiran suporter tamu saat laga lawan Persib Bandung (8/8/2023).
Dalam surat dari Komdis PSSI, Panitia Pelaksana Persis Solo dinyatakan melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter tamu di Stadion Manahan.
Kini, Persis Solo menggunakan hak jawabnya dan mempertanyakan keputusan sepihak dari Komdis PSSI.
"Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa Persis tidak diperbolehkan melakukan banding, maka izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas," bunyi pernyataan resmi Persis Solo.
???????????????? ????????????????????????????????????????
PERSIS menggunakan hak jawabnya untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI kepada Panitia Pelaksana Pertandingan PERSIS pada laga kontra PERSIB Bandung, Selasa (8/8) lalu di Stadion Manahan. pic.twitter.com/dOP4PmunJn
— PERSIS (@persisofficial) August 14, 2023
"Sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam Regulasi Liga 1 2023, Persis selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku."
"Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis sebagai Suporter Persib di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023) lalu," tambahnya.
Persis Solo telah mendapatkan bukti bila kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib difasilitasi oleh pihak luar klub baik Persis maupun Persib.
Mereka menyebut bila sebagian dari suporter tersebut justru difaslitasi oleh PT LIB.
"Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270."
"Yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib," tulis Persis.
"Seperti diketahui bahwa penjualan atau distribusi tiket complimentary dari Panitia Pelaksana Pertandingan kepada penonton umum–yang saat ini dianggap sebagai suporter Persib–oleh rekanan sponsor LIB adalah tindakan yang tidak tercantum dalam Regulasi Marketing Pasal 6 tentang Hak Sponsor dan Produk Ofisial Kompetisi."
Baca Juga: Badan Tim Nasional Apresiasi Persis Solo yang Kirimkan Pemain Terbanyak ke Timnas U-23 Indonesia
Atas temuan ini, Persis Solo pun menghubungi PT LIB untuk menjelaskan bagaimana skema penentuan kriteria suporter tamu yang dimaksud untuk dijatuhi sanksi.
Persis juga meminta adanya transparansi dan solusi dari Komdis PSSI dan PT LIB agar rekanan sendiri tidak dianggap suporter tamu.
"Persis berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi tiap pekan; padahal di satu sisi seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu."
"Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu."
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | persissolo.id |
Komentar