BOLASPORT.COM - KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi meminta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dicabut.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan bagi induk-induk organisasi olahraga.
Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat tetapi juga merembet ke KONI Provinsi seluruh Indonesia.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.
Tak hanya dianggap menimbulkan kontroversi di kalangan insan olahraga tetapi organisasi olahraga juga menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Piagam Olimpiade secara tegas melarang campur tangan Pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.
Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di lanskap olahraga nasional khususnya terkait dengan keberhasilan kolaborasi antara organisasi olahraga, KONI, serta Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.
Ketua KONI Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan bahwa Permenpora tidak mengikat sama sekali karena tidak ada dalam tata urut regulasi Indonesia.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |