Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Langkah yang Harus Dilewati Indonesia agar Terbebas dari Sanksi WADA

By Wahid Fahrur Annas - Senin, 17 Januari 2022 | 23:30 WIB
Foto tim bulu tangkis putra Indonesia dalam upacara penyerahan trofi juara Thomas Cup 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, 17 Oktober 2021. (BADMINTON INDONESIA)

Tentunya banyak pihak yang menyayangkan hal itu dan memberikan kritik pedas kepada Menpora.

Terlebih momen itu menjadi momen pertama Indonesia menjadi juara Thomas Cup setelah penantian selama 19 tahun.

Langkah cepat lansgung diambil Kemenpora melalui Gugus Tugas untuk penyelesaian sanksi WADA.

Zainudin Amali mengatakan, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) segera mendapat status compliance (patuh).

Baca Juga: Susul Melati, Gloria Emanuelle Widjaja Ikut Tebar Kode Perpisahan dari Pelatnas

WADA puas dengan apa yang telah kita lakukan. Jika tidak ada hambatan, awal Februari bisa selesai,” kata Zainudin yang dilansir Bolasport.com dari Antaranews.

Zainudin juga mengapresiasi kinerja Gugus Tugas yang dapat memenuhi persyaratan WADA dalam waktu empat bulan, sehingga Indonesia tidak perlu menunggu hingga satu tahun untuk terbebas dari sanksi.

Kendati demikian, sanksi WADA terhadap LADI belum bisa langsung dicabut karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan secara kelembagaan.

Tahapan itu termasuk hal-hal administratif, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh cabang olahraga, susunan pengurus LADI, serta perencanaan pengujian doping.

Baca Juga: Taufik Hidayat Ingin PBSI Hargai Atlet-atlet yang Dikeluarkan dari Pelatnas