Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Meski sudah pindah ke Italia, Cristiano Ronaldo tak bisa begitu saja lepas dari permasalahan hukum yang membelitnya ketika berkarier di Spanyol.
Sejak 2017 atau saat bersama Real Madrid, Cristiano Ronaldo diganggu oleh permasalahan pajak.
Kapten timnas Portugal itu didakwa hukuman penjara dua tahun dengan tuduhan penggelapan pajak sebesar 14,8 juta euro (Rp 241 miliar).
CR7 tidak lantas masuk bui. Pasalnya, aturan di Negeri Matador menyatakan orang yang untuk kali pertama didakwa dua tahun penjara bisa menjalaninya dengan status hukuman percobaan.
(Baca juga: Pelatih Kroasia: Kalau Tuhan Mau Kami Jadi Juara Piala Dunia, Maka Terjadilah)
Sementara masalah belum selesai, Cristiano Ronaldo 'kabur' ke negara lain dengan gabung bersama Juventus.
Menurut Menteri Keungan Spanyol, Jose Maria Millinedo, hal tersebut tak mengubah situasi Ronaldo.
Ia menyebut pihaknya sewaktu-waktu tetap bisa mengirimkan surat penangkapan untuk meringkus sang superstar.
Gabung Juventus, Ronaldo Bakal Bertemu Pemain yang Ia Usir dari Real Madrid https://t.co/Y5X8yFtzSU
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 5 Juli 2018
"Transfer ke Juventus tidak menyelesaikan permasalahan Ronaldo dengan Departemen Keuangan. Meski di Italia, surat penangkapan dia tetap bisa diaktifkan," ujar Millinedo seperti dikutip BolaSport.com dari Marca.
"Pengacara Ronaldo akan kembali mengajukan pembelaan terhadap kliennya di pengadilan Spanyol. Kasus ini juga bisa ditangani oleh Pengadilan Eropa," ucap Millinedo menambahkan.
(Baca juga: Jual Kostum Ronaldo 3 Bulan, Juventus Bisa Belikan Satu Tim buat Klub Liga Italia)
Ronaldo resmi diumumkan merapat ke Juventus pada Selasa (10/7/2018) setelah sembilan tahun di Madrid.
Transfer pria kelahiran Madeira itu menghabiskan ongkos sampai 112 juta euro atau Rp 1,8 triliun.