Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ketua Komite Pemilihan, Armando Pribadi mengungkapkan calon ketua, wakil dan komite eksekutif harus diajukan oleh minimal tiga anggota Asprov.
Dukungan dari anggota Asprov harus dibuktikan dengan surat tertulis.
“Calon berusia lebih dari 35 tahun, ber-KTP DIY dan pernah berkecimpung di dunia sepak bola. Dia juga harus menyampaikan visi-misi tentang komitmen pembinaan sepak bola DIY,” ujar Armando.
“Dan yang terpenting dia tidak atau sedang terkena sanksi PSSI atau hukum positif di Indonesia. Selain itu, calon tidak pernah terlibat organisasi terlarang,” tuturnya.
Untuk pertama kalinya, kongres akan mengundang kelompok suporter. Namun suporter berstatus sebagai peninjau.
Menariknya, Asprov PSSI DIY dipastikan tidak lagi nama Hadianto Ismangoen di antara kandidat.
Sebelumnya, Hadianto yang akrab disapa Dokter Antok ini selalu terpilih menjadi ketua umum.
Kini, Hadianto menjabat sebagai Ketua Umum KONI DIY.
Bahkan dirinya harus melepas jabatan sebagai Ketua Umum Asprov PSSI DIY setelah terpilih sebagai pimpinan KONI DIY.
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on