Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

7 Tim Telah Dipastikan Lolos, Inilah Regulasi Perempat Final Piala Presiden 2018

By Irwan Febri Rialdi - Senin, 29 Januari 2018 | 20:38 WIB
Logo Piala Presiden 2018. (DOK LIGA-INDONESIA.ID)

Fase penyisihan grup Piala Presiden 2018 hampir berakhir. Secara matematis, tujuh klub telah memastikan lolos ke perempat final.

Perempat final Piala Presiden 2018 bakal diikuti delapan klub.

Dengan komposisi, lima juara grup dan tiga runner-up terbaik yang berhak lolos ke babak 8 besar.

Tujuh klub yang telah memastikan lolos adalah Sriwijaya FC dan PSMS Medan dari Grup A serta Mitra Kukar untuk Grup B.

Lalu ada duo dari Grup C, Persebaya Surabaya dan Madura United, serta Persija Jakarta dan Bali United asal Grup D.

Sedangkan satu tiket lagi bakal diperebutkan oleh tiga tim dari Grup E yaitu Arema FC, Bhayangkara FC, dan Persela.

Pada Selasa (30/1/2018), Arema FC harus saling mengalahkan dengan Bhayangkara FC untuk lolos.

Sedangkan Persela jika menang lebih dari tiga gol atas PSIS Semarang dan laga Arema kontra Bhayangkara imbang, mereka yang lolos.

(Baca Juga: Vladimir Vujovic Emosi Terhadap Penyerang FC Tokyo)

Perempat final akan laksanakan di Stadion Manahan, Kota Solo pada 3-4 Februari 2018.

Terkait regulasi 8 besar, dilansir dari laman resmi Piala Presiden 2018, sebagai berikut:

a. Diikuti oleh 8 Klub yang lolos dari babak penyisihan grup (group stage).

b. Dimainkan dengan sistem gugur (knock-out system) sebanyak 1 kali pertandingan.

c. Penentuan pertandingan perempat final dilakukan melalui undian yang dilakukan OC.

d. Durasi pertandingan sesuai diatur dalam pasal 7.

(Baca Juga: Indonesia Ungkap Kejanggalan Usai Kalah 0-6 dari Hongaria di Piala Dunia 1938)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P