Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara posisi Indonesia di peringkat FIFA masih jauh, terkini Tanah Air kita masih berkutat di urutan 162.
Sedangkan peringkat terbaik Indonesia sepanjang sejarah FIFA hanya 126, itu pun terjadi pada 1993.
(Baca Juga: Menilik Performa Nikola Komazec, Bhayangkara FC Patut Was-was)
Kendati demikian, sebenarnya ada jalan lain yakni dengan mendapatkan paspor ganda terlebih dahulu.
Akan tetapi, dalam undang-undang kewarganegaraan yang dianut Indonesia, seorang warga negara tidak diperbolehkan memiliki status kewarganegaraan ganda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 amandemen terbaru, butir ke-3.
"Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan."
Setelah Spanduk Hinaan, Egy Maulana Perlu Bersiap Menerima Sambutan ala Pelahap Maut di Film Harry Potter https://t.co/OT1QNmrdwa
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 18 Maret 2018
Cara kedua ini baru mungkin bisa terjadi apabila Undang-undang Kewarganegaraan tersebut mengalami perubahan.
Karena apabila masih memakai UU No. 12 Tahun 2006, sepertinya akan sulit bagi kapten timnas U-16 Indonesia itu bisa melenggang ke liga-liga elite Eropa dengan paspor WNI.
Alasan itulah mengapa meski mampu mencetak 1000 pun akan menjadi sebuah modal yang mustahil untuk bisa bergabung klub Liga Inggris.