Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Kalau ga ada kemajuan kami akan mengingatkan federasi, Menpora (Imam Nahrawi) punya kewenangan yang diatur di UU SKN (Sitem Keolahragaan Nasional) pasal 1," tuturnya.
"Kutipan terakhir menyebutkan bahwa penannggung jawab olahraga adalah menteri terkait. Kalau ada dugaan krimimal, Menpora punya kewenangan, meskipun misalnya hanya berkordinasi dengan aparat, kalau ga begini ya kapan olahraga mau maju?" ucapnya miris.
View this post on InstagramYth Bolasporter, komentar dipersilahkan. . #teco #stefanocugurra #robertrene #persija #psmmakassar
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on