Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jika PSSI Tak Serius Berantas Mafia, Kemenpora Buka Peluang Membentuk Tim Khusus

By Muhammad Robbani - Kamis, 29 November 2018 | 19:30 WIB
Suasana konferensi pers Kementerian Pemuda dan Olahraga perihal meninggalnya suporter Persija Jakarta di Bandung. Konpers diadakan di Media Center Kemenpora RI pada Senin (24/9/2018). (MOCHAMAD HARY PRASETYA/BOLASPORT.COM)

"Kalau ga ada kemajuan kami akan mengingatkan federasi, Menpora (Imam Nahrawi) punya kewenangan yang diatur di UU SKN (Sitem Keolahragaan Nasional) pasal 1," tuturnya.

"Kutipan terakhir menyebutkan bahwa penannggung jawab olahraga adalah menteri terkait. Kalau ada dugaan krimimal, Menpora punya kewenangan, meskipun misalnya hanya berkordinasi dengan aparat, kalau ga begini ya kapan olahraga mau maju?" ucapnya miris.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yth Bolasporter, komentar dipersilahkan. . #teco #stefanocugurra #robertrene #persija #psmmakassar

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P