Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh PY dan YM supaya klub yang dikelolanya dapat naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Argo mengatakan, kedua terlapor dapat dikenakan Pasal 378, 372, dan 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap.
(Baca Juga: Runtuhnya Era Kerajaan Sriwijaya, Klub Kendaraan Politik yang Ingin Tampil Heroik Bak Juventus)
Polri dan Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Anti Mafia Bola yang terdiri dari 145 anggota.
Pembentukan satgas itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018.
Pembentukan satgas itu didasari beberapa pernyataan dan masukan masyarakat lewat media online, cetak, dan televisi terkait isu pengurangan skor dalam pertandingan sepak bola.