Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Johar Lin Eng terancam pasal penipuan dan dihukum minimal lima tahun penjara.
Penangkapan Johar Lin Eng tak lepas dari laporan pihak Persibara Banjarnegara yang merasa ditipu.
Sebelumnya, pada acara Mata Najwa, manajemen Persibara mengungkapkan bahwa ia diminta uang sekitar Rp 500 juta dari Johar Lin Eng bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3.
Bahkan, manajemen Persibara juga mengakui mereka sudah habis Rp 1,3 miliar kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah tersebut.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Merasa dirugikan, manajemen Persibara akhirnya beranikan diri melaporkan Johar Lin Eng ke pihak kepolisian.
“Kami ada laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lasmi Indrayani (Manajer Persibara). Dia melaporkan ada kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama dalam Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah,” kata Argo Yuwono.
Dari laporan itu, pihak Polda Metro Jaya dan Tim Satgas Anti Mafia langsung bekerja ke daerah Jawa Tengah.
Ada beberapa saksi yang diperiksa termasuk penangkapan pria berinisial P di Semarang, Jawa Tengah.
Kata Argo, penyidik juga menangkap wanita inisial A di daerah Pati, Jawa Tengah, setelah mendengar pernyataan dari pihak Persibara.
Rencananya, kedua tersangka itu akan dibawa ke Jakarta untuk memberikan laporan.
“Kemudian seiring dengan dua orang kami tangkap, dalam penyidikan berkembang kami menemukan tersangka Johar Lin Eng itu. Dia tadi pagi jam 09.55 terbang dari Solo menuju Jakarta. Tapi setelah kami cek boarding passnya, namanya beda. Namanya menggunakan nama Jasmani.”
“Sekitar jam 11 sampai di Bandara Halim, Jakarta Timur, kami tangkap Johar Lin Eng. Saat ini Johar Lin Eng sedang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sedang mendalami Tersangka ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.
(Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1 - Dirut Persija Beberkan Pemain Bidikan, Nasib Ismed dan Maman Jelas Terancam)
Argo juga menegaskan bahwa Johar Lin Eng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terkena pasal penipuan dan penyuapan uang.
“Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkep berarti tersangka ya,” kata Argo.
“Dia kena pasal penipuan dan penggelapan serta juga suap. Kena tindak pidana dan pencucian uang maka hukumannya 5 tahun ke atas,” tutup Argo.